POJOK NUSANTARA- JAKARTA, Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di batalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal demikian dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, yang juga disiarkan melalui channel Youtube MK. Pada Kamis (15/04/21).
“ Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore – Thobieas Uly,” ujar Anwar Usman.
Gugatan atas kemenangan Orient juga dilakukan oleh Pasangan Calon lainnya, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia. Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.
“Orient is America citizen,” kata hakim konstitusi Saldi Isra mengutip surat dari Kedubes Amerika Serikat.Orient memiliki paspor AS hingga 2027. Padahal, Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum,” jelas Saldi.
Dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly, juga ikut gugur. Oleh sebab itu, pasangan tersebut menjadi gugur. MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang. Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.(Fisel/PN)