Herman Seran, Ketua Diaspora Kab.Malaka Di Kupang
POJOK NUSANTARA-Kupang, Sidang sengketa pilkada Kabupaten Malaka yang kembali digelar beberapa waktu yang lalu menimbulkan kepercayaan diri dan keyakinan bagi sejumlah pihak untuk meyakini Mahkamah Konstitusi akan membatalkan gugatan pemohon (SBS -WT).
Ketua diaspora kabupaten malaka di kota kupang, Herman Seran kepada media pojoknusantara.com(Minggu 07/02/2021), menyampaikan pandangannya terkait serngkaian proses yang telah terjadi di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu.
“Hasil persidangan menunjukkan bahwa gugatan pihak SBS – WT ke Mahkamah Konstitusi tidak memiliki bukti yang cukup bahkan malah seperti diibaratkan menepuk air di dulang kepercik muka sendiri, “Ujarnya
Mengapa? Karena ketika bicara money politic justru pendukung no.2 yang telah divonis melakukan praktek politik uang lewat dan telah dibuktikan pada beberapa waktu lalu.
Kemudian beliau, lebih lanjut menyampaikan bahwa, mengenai gugatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)yang dikatakan siluman itu, justru Kadis Kependudukan Kab.Malaka meminta maaf kepada KPUD Malaka karena melakukan rekonsiliasi data kependudukan pakai data dari Bupati Malaka, atau Paslon nomor urut 2. Ini jelas sudah terkuak lewat pemberitaan media juga.
” Bicara SN janji gaji para fukun, justru incumbent telah mengeluarkan Perbup yang memberi insentif pada para pemangku adat. Dengan demikian, walau bukan ahli hukum, tetapi akal sehat saya mengatakan bahwa gugatan SBS-WT pasti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, karena lembaga MK merupakan lembaga yang punya integritas dan kapasitas tinggi melihat persoalan yang disidangkan beberapa waktu lalu tersebut, “Jelasnya.
Ferdy Maktaen, Tim Pengacara Simon Nahak dan Kim Taolin dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
Keterangan pihak terkait, kewenangan memutuskan tidak ada di kita, tetapi ada ditangan hakim mahkamah konstitusi.
” Kalau soal pandangan, terkait E-KTP yang idalil oleh pihan SBS-WT, itu bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi, tetapi administrasi ( e-KTP) masih bisa ditangani Bawaslu Kabupaten Malaka dan itu pun dukcapil sudah mengklarifikasi bahwa data KTP itu bukan dari KPU tapi SBS – WT sendiri. Kami berharap proses ini bisa segera akhiri,”Jelasnya
Lebih lanjut terkait, menjanjikan honor pada pemangku adat, padahal sesuai aturan. Ada lebih dari 5 aturan, lalu kami mendukung masyarakat adat lagi lewat progam agar diberdayakan sehingga sesuai dengan visi misinya SNKT.
” Pada tanggal 15 Februari nanti kita akan mendengarkan hasil musyawarah majelis, termasuk sidang lainnya kita tetap siap, harapan kita segera akhiri lah, dengan harapan hakim MK menolak seluruh gugatan pihak pemohon, ‘ Harapnya.(Yh/PN)