POJOK NUSANTARA-Kupang,Perhelatan pesta demokrasi, pilkada serentak di Nusa Tenggara Timur tersisa 7 Hari. 9 Kabupaten yang menggelar pesta rakyat ini begitu hingar bingar di media sosial bahkan temu langsung bersama konstituen. Kabupaten Malaka yang merupakan salah satu daerah yang menjalankan pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat sampai pada kelompok diaspora malaka yang berada di kupang.
Ketua Diaspora Malaka Di Kota Kupang, Herman Seran ketika di hubungi wartawan media pojoknusantara.com pada (01/12/2020) menjelaskan terkait dugaan money politik di kabupaten malaka.
” Kita mangajak masyarakat untuk gunakan hak pilih karena nasib rakyat setelah Pilkada ditentukan oleh setiap kita yg masuk bilik suara ditanggal 9 Desember 2020 nanti.Diaspora jelas secara sikap politik tentu selalu mengajak masyarakat memilih pak Simon Nahak & Kim Taolin jika mau mengubah Malaka ke arah yg lebih baik. Kami pun sebagai bagian dari masyarakat Malaka selalu mengajak seluruh komponen masyarakat mau ASN, pemerintah desa sampai pada masyarakat sekalipun jangan sampai tergiur dengan politik dalam bentuk apapun apalagi money politik atau politik uang,” Ujarnya.
Perlu diketahui seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi oleh penyelenggara pilkada. Ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), oleh karena itu masyarakat harus mampu melaporkan jika terjadi hal – hal ini karena aturan hukum mengatur jelas soal ini,” Terangnya.
Lebih lanjut, beliau mengatakan, mereka yang bisa pulang kampung diminta untuk kawal kampung masing-masing dari politik uang.Diaspora mendorong kemenangan SN-KT secara masif agar efektivitas poltik uang tidak boleh terjadi oleh segelintir orang karena kami pun yakit masyarakat sulit dan mahal untuk dibeli suara secara masif dan mudah tertangkap.
” Kami pun berharap pihak penyelenggara baik BAWASLU maupun KPU bersama Oknum keamanan untuk menjamin agar segala bentuk hasutan dalam bentuk uang harus ditindak tegas tanpa pandang status dan jabatannya, “Harapnya. (PN)