POJOK NUSANTARA- Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual pada (31/03/2021) mengatakan beberapa larangan penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Mendikbud mmenekankan sekolah tatap muka kali ini sifatnya terbatas. Bukan menjalankan PTM seperti sedia kala saat belum ada pandemi Covid-19.
“Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan,” ujar Nadiem.
Pemerintah mewajibkan setiap sekolah memberikan layanan sekolah tatap muka terbatas. Khususnya, bagi sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya telah selesai divaksinasi.
“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan sekolah tatap muka terbatas,” jelasnya.
Salah satu yang belum dibolehkan dalam tatap kuka terbatas tersebut ialah yakni kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler. Tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler, kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan,” Ungkap Nadiem dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa, (30/3/2021)
Lebih lanjut Nadiem menegaskan selain kedua aktivitas tersebut, Nadiem mengatakan kantin juga tidak diperbolehkan untuk dibuka. Mendikbud menyebut larangan ini hanya berlaku sementara tergantung evaluasi lanjutan dari sekolah tatap muka terbatas.
“Hal ini untuk masa transisi dua bulan pertama itu pada saat memulai tatap muka, tetapi, jika ada kegiatan lain, di luar lingkungan sekolah pihaknya memperbolehkan. Misalnya kegiatan guru kunjung ke rumah murid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, “Ujarnya. (To/PN)