Ilustrasi BuMDes
POJOK NUSANTARA- Opini, Optimalisasi penggunaan dana desa merupakan salah satu kunci dalam mengembangkan potensi lokal masyarakat menjadi usaha – usaha yang kreatif dan berdaya saing di pasaran. Peluang muatan lokal baik itu kebudayaan, hasil bumi setempat, lokasi potensi pariwisata sampai pada pemanfaatan teknologi digital di era revolusi industri 4.0 saat ini.
Dalam penggunaan dana desa tersebut, salah satu penggunaannya ialah berdasarkan aspek pemberdayaan ekonomi desa yang dikembangkan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). BumDes disetiap desa merupakan salah satu langkah konkrit pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di masyarakat desa. Penyertaan modal, mapping potensi usaha sampai pada analisis SWOT berbasis bisnis adalah kunci menjadikan BumDes sukses karena menjadikan Bumdes maju dan sukses bukanlah perkara yang sulit sebenarnya.
Justru menjadi pertanyaan mendasar adalah mau atau tidak, serius atau tidak. Lalu, hal yang diperlukan sebagaimana kemauan pembangunan ekonomi di desa, politik di desa tersebut seperti apa?. Apakah ada kultur demokrasi yang dibangun, paling tidak pertanyaan – pertanyaan refleksi ini harus menjadi landasan berpikir setiap pimpinan/tokoh didesa, karena kurangnya SDM yang mempuni atau terampil di suatu desa akan lebih menyulitkan pengembangan BumDes di desa tersebut. Terkait hal ini juga justru akan membuat pola – pola pendekatan akan sangat lebih kultural, namun sampai detik ini untuk beberapa daerah pendekatan cukup sulit karena justru ada kebudayaan yang sulit menerima pengembangan ekonomis berbasis BumDes, sehingga segala bentuk pembangunan dan pengembangan di desa, para tokoh masyarakat, tokoh adat bahkan tokoh agama selalu menjadi bagian dari spionisase desa dalam berkembang.
Di negara ini, tidak sedikit Bumdes yang masih mati suri, bahkan BumDes yang sudah adapun terkesan tidak sesuai dengan potensi lokal yang ada. Bumdes di desa anda bisa maju dan sukses dengan mudah jika BumDes tersebut memiliki sirkulasi manajemen yang baik, prinsip pengelolaan keuangannya pun jelas harus secara akuntabel dan transparansi serta bisa dipertanggungjawabkan keabsahan laporan dan implementasinya. Bagi kalian yang desanya belum membentuk Bumdes maka terlebih dahulu harus mempelajari mekanisme menjalankan BumDes sesuai amanah UU dan aturan petunjuk teknis lainnya terkait dalam menjalankannya.
Berikut ini beberapa tips terkait dengan BUMDes tersebut .
1. Partisipatif dan Inisiatif pemerintah Desa dan/atau masyarakat desa.
Pembentukan Bumdes bisa atas dasar inisiatif pemerintah desa ataupun atas dasar masukan dari masyarakat, akan tetapi akan lebih baik jika pembentukan Bumdes itu tumbuh dari inisiatif bersama antara masyarakat dan pemerintah desa. Sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat harus menjadi kebutuhan dasar dan awal agar masyarakat desa bisa mengetahui secara detail mengenai progam BumDes tersebut. Asas demokrasi harus bertumbuh mulai dari peran partisipasi masyarakat dalam memberikan ide dan gagasan mengenai BumDes itu sendiri.
2. Melakukan Pendataan & Analisa SWOT Terhadap Potensi Usaha Lokal Desa.
Pemerintah desa harus melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memiliki jenis usaha di lingkungan desanya karena pendataan ini akan menjadi kekuatan internal yang dimiliki didesa. Selain pendataan usaha, di desa juga harus ada pendataan potensi lokal semisalnya, kekayaan sumber daya alam yang ada baik di sektor pertanian, peternakan, keindahan alam di desa tersebut.Sehingga diskusi penetuan jenis usaha yang dibangun di BumDes harus bisa mengangkat perekonomian di lingkungan desa, salah satu contoh : jika potensinya adalah tenun ikat, maka pemberdayaan usaha ini, mulai dari pembentukan kelompok tenun, peningkatan kapasitas, pendampingan sampai pada bagaimana bisa mencari sasaran pasar secara eksternal.
3. Rumuskan Aturan Lewat Peraturan Desa, AD dan ART Bumdes.
Penguatan politik pembangunan ekonomi didesa harus diperkuat dengan legal standing yang ada. Kenapa demikian?, karena setiap aktivitas yang ada di lingkungan BumDes tersebut harus sesuai mekanisme yang berlaku dalam aturan yang ada. Kemudian daripada itu dengan adanya aturan sejujurnya akan memberikan tupoksi yang jelas kepada setiap aparat desa dan personalia di BumDes. Jika ada yang melanggar aturan tentunya bisa diproses untuk dipertanggungjawabkan. Lalu dengan aturan jelas tersebut akan membuat kesepahaman bersama dalam menjalankan roda BumDes di desa tersebut. Seorang direktur BumDes sekalipun akan tunduk dan patuh terhadap aturan tersebut sehingga kepercayaan yang tinggi bisa muncul. Jika kepercayaan ini ada, hal apapun yang mau dibuat dan diusahakan pasti akan tercapai karena didukung penuh oleh masyarakat desa.
4. Rutin Melakukan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan BumDes.
Prinsip belajar tentunya harus berkelanjutan dan tanpa henti, jika demikian maka, BumDes perlu selalu mengupdate ilmu dan keterampilan setiap pengurus BumDes, lalu peningkatan kapasitas ke pemerintah desa dirasa perlu juga. Peningkatan kapasitas yang dimaksud ialah seperti : Sosialisasi, Training Of Trainer bagi setiap pengurus dan anggota. Kalau ini rutin dilaksanakan, maka setiap pelaku bisnis didesa akan terus bertambah. Peningkatan keterampilan di sektor usaha desa tentu menjadi hal utama , Bimbingan Teknis dari pemerintah daerah dan Pendamping Desa dan Pemerintah Pusat menjadi hal utama karena merefresh ilmu dan keterampilan adalah bagian dari follow up berkelanjutan setelah BumDes bediri.
5. Membangun Jejaring Pasar
Ada hal yang menarik dari BumDes saat ini, jika BumDes ingin berjalan secara baik, tentunya harus membangun relasi secara internal dan eksternal. Pasar penjualan barang produk/olahan pun musti dikembangkan baik secara manaual konvensional mapun dengan market place yang tersedia secara virtual (online).
6. Manajemen Bisnisnya
Manajemen bisnis sesungguhnya memberikan alur mekanisme yang tepat agar usaha lokal yang dipunya, modal budgeting yang cukup namun kalau tidak memanajemen bisnisnya tentunya akan berpeluang untuk diam ditempat BumDesnya. Harus ada manajemen yang sesuai agar para pelaku usaha dan pengurus BumDes bisa terus meningkatkan pasar penjualannya. Selain itu dengan memanajemenkan BUMDES proses transparansi justru menjadi kebiasaan, LPJ dan segala bentuk kegiata lainnya.
7. Membangun Branding Produk
Kalau dilihat secara seksama branding usaha lokal disetiap daerah Indonesia memang terasa kurang. Setia Bundes wajib punya website bahkan media peras agar segala bentuk kegiatan dan promosi produknya dapat dikelola secara profesional agar kepuasan pelanggan menjadi inspirasi personalia BUMDES di desa tersebut. Setiap produk di dunia ini bisa di promosikan lewat media mainstream yang ada. Lalu bisnis yang baik harus selalu mengupdate berita kegiatannya secara rutin agar kelak produk atau usaha tersebut bisa memiliki branding yang diterima dikalangan masyarakat.
Penulis : Joe H.
” Ekonomi Desa Adalah Lumbung Kekayaan Negara, Tanpanya, Desa Hanya Dianggap Kampung Saja”
The chair of the anti doping and medication control standing committee shall be an independent member of the Board described in subsection b 1 A nolvadex buy Met is worse than clomid but those side effects only last a week or two
The pharmacokinetics of lapatinib were examined in subjects with preexisting moderate n 8 or severe n 4 hepatic impairment Child Pugh Class B C, respectively and in 8 healthy control subjects cost of tamoxifen