Keterangan Foto: Kanit II Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K (kiri) saat konferensi pers kasus awololong bulan Desember Tahun Lalu.
POJOK NUSANTARA- Kupang, Beberapa aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) kembali mendatangi markas Polda NTT, Kamis (28/01/2020) siang.
Mereka diterima oleh Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus Polda NTT, T. Lesmana, S.I.K dan Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K di ruang kerja Wadir.
Tujuan kedatangan mereka adalah menanyakan progres penanganan kasus dugaan korupsi destinasi wisata di Pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, pasca penetapan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial SS dan kuasa direktur PT. Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor pelaksana berinisial AYTL belum ditahan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTT.
Damasus Lodolaleng aktivis AMPPERA Kupang, mananyakan mengapa tersangka kasus dugaan korupsi Awololong belum ditahan?.Sebab, lanjut Damasus, pakar hukum (aktivis HAM, Haris Hazar dan Ketua LKBH FH Undana Husni Kusuma Dinata, SH., MH) turut memberi komentar bahwa tersangka kasus korupsi sesuai perintah undang-undang ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.
“Kami butuh kejelasan, alasan atau penyebabnya apa sehingga kedua tersangka yang sudah ditetapkan belum ditahan?,” tanya pria asal Desa Panama, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata.
Ditreskrimsus Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra mengatakan, kedua tersangka sudah diperiksa. Kemarin, ada (kontraktor) yang datang bawa dengan surat keterangan sakit. Soal penahanan, kata dia, pasti ditahan.
” Kalau untuk ditahan, pasti kita tahan jadi nggak usah berpikir aneh-aneh lah, pasti ditahan,” katanya lagi.
Guna Putra menjelaskan, penyidik harus melengkapi mindik. Berkasnya belum jadi karena harus disusun lagi agar tidak bolak-balik ke kejaksaan. Jadi, sekali jalan selesai,” tuturnya.
“Mendingan kita fikskan dulu, berkas lengkap, baru kita tahan, nggak mungkin tidak ditahan, pasti ditahan, percayalah,” ucapnya.
Lebih lanjut, beliau mengatakan, selama ini wara-wiri ke Surabaya ke Bandung di tengah situasi Covid-19 seperti ini untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta kasus tersebut.
“Kita, ibaratnya sudah gas terus ini agar cepat meski taruhan nyawa. Rencananya, usai berkas telah dinyatakan lengkap, keduanya akan ditahan sekaligus”, Jelasnya. (AMPPERA KPG-SL/PN)