POJOK NUSANTARA- Kupang,Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT merupakan LBH yang telah terakreditasi dan terferikasi oleh Kementrian Hukum dan HAM di NTT dan siap memberikan bantuan hukum gratis terhadap seluruh masyarakat yang ada di Nusa Tenggara Timur dan Kota Kupang khususnya.
Demikian dijelaskan ketua LBH Surya NTT, E Nita Juwita SH.,MH di ruang kerjanya Senin (8/2/21) bahwa LBH Surya NTT siap memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat NTT baik itu litigasi atau non litigasi perkara pidana maupun perdata
“Kami Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur (LBH Surya NTT), satu – satunya yang terakreditasi oleh Negara dalam Kota Kupang juga beberapa Kabupaten dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur dan kami telah dibayar oleh negara untuk membantu masyarakat dalam berikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi / dalam perkara Pidana maupun Perdata,”terang Nita
Senada dengan Nita, pendiri sekaligus pengawas LBH Surya NTT, Herry F.F Battileo., SH.,MH menjelaskan dalam membantu masyarakat di bidang hukum memang benar-benar gratis.
“kami tidak pungut biaya sepeserpun untuk jasa Advokat/Pengacara,”jelas Herry
Ditegaskan Herry, jika adanya pengacara, advokat magang ataupun paralegal dari LBH Surya NTT yang meminta jasa, diinformasikan segera kepada dirinya.
“Bila ada pengacara atau advokat magang maupun paralegal kami meminta jasa, maka mohon masyarakat tolong tanya namanya serta beritahukan kepada saya dengan nomor WA/HP 085239120600 (online 24 jam). saya akan tindak tegas oknum tersebut dan kembalikan uang masyarakat yang telah dipungut terima kasih kami mohon kerja samanya dari seluruh elemen masyarakat Provinsi NTT khususnya Kota Kupang,”tegas advokat peradi ini.
Untuk diketahui, alamat kantor LBH Surya NTT di Jalan Perintis Kemerdekaan I nomor 003, Kayu Putih Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Di buka pukul 09.00 Wita – 22.00 WIB, Telepon Hp/WA. 085239120600.(fisel/PN)