Tim Hukum LBH Surya NTT
POJOK NUSANTARA- Kupang, Hari ini Tim LBH SURYA NTT, yang terdiri dari Frans Y. Ndun, S.H., Stefanus Kono, S.H., Mutiara Manafe, S.H., dan Reno Junaedy, S.H., mendampingi pemeriksaan Korban dan saksi-saksi di Polresta Kupang, 14/03/2021.
Pada hari Minggu, 14/03/2021, dini hari, Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menangkap SYN pelaku Persetubuhan dan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur, yang merupakan Ayah Kandung dari GYN, di kediaman pelaku di kawasan hutan mangrove, belakang Supermarket Dutalia, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
GYN (16), menjadi budak seks ayah kandungnya SYN (49) sejak masih berusia kanak-kanak, lalu berlanjut setelah SYN keluar dari Penjara, Agustus 2020.
Istri SYN telah meninggal dunia sejak 2016 lalu, sepeninggal istrinya, SYN hidup dengan 3 anaknya (1 perempuan, 2 laki-laki), GYN merupakan anak Perempuan satu-satunya dan Putri Sulung dari SYN.
Peristiwa itu terungkap setelah korban dianiaya ayahnya karena menolak berhubungan badan. Korban kemudian meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum SURYA NTT, Sabtu, 13/03/2021 sekitar pukul 20.00 wita bersama tetangganya, kasus ini langsung ditangani oleh Ketua LBH SURYA NTT, E.Nita Juwita, SH., MH, dan Marta Y.Tafuli, SH, lalu Tim LBH SURYA NTT melaporkan kasus Persetubuhan dan Kekerasan terhadap Anak di bawah umur ini ke Polres Kupang Kota.
Menurut GYN, pada Jumat (05/03/2021) lalu, ayahnya memaksanya berhubungan badan. Tapi ia menolak ajakan ayah kandungnya.
Untuk menghindar dari perbuatan sang ayah maka korban pun minggat dari rumah dan menginap di rumah kerabatnya.
Namun pada Selasa (09/03/2021), korban pulang ke rumah ayahnya. Saat itu, ayahnya marah dan menganiaya korban hingga babak belur.
Korban kemudian kabur dari rumah mencari perlindungan.
Saat itulah, korban membuka aib ayahnya. Korban mengaku sudah menjadi budak seks ayah kandungnya sejak bulan Agustus 2020. Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada bulan November 2020 lalu.
Selanjutnya korban berusaha menghindar ketika sang ayah hendak menyetubuhinya.
Polisi pun bertindak cepat, pelaku tak berkutik dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban sendiri menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, di dampingi oleh Ketua Tim LBH SURYA NTT, Herry F.F. Battileo, S.H., bersama Advokat-Advokat LBH SURYA NTT diantaranya Mutiara Manafe, S.H., Reno Junaedy, S.H., dan Yunus Zet Missa, S.H.
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH yang dikonfirmasi Minggu (14/3/2021) membenarkan penangkapan ini.
“Kami segera memeriksa pelaku serta saksi-saksi,” ucapnya.(Fisel/PN)