POJOK NUSANTARA, Kupang.Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) mendesak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT untuk segera memeriksa dan menahan kedua tersangka kasus dugaan korupsi Awololong yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SS dan kontraktor pelaksana berinisial AYTL.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli di Kota Kupang, Jumad, (15/01/2021). Sebab, berdasarkan isi press release Polda NTT tentang penetapan tersangka kasus Awololong, rencananya, awal bulan Januari kedua tersangka akan diperiksa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Amppera, kedua tersangka belum diperiksa dan ditahan.
“Kedua tersangka harus segera ditahan agar tidak menimbulkan polemik dan tuduhan miring publik terhadap Polda NTT, ” kata Eman Boli.
Sementara aktivis Amppera, Obeth Lewotobi berharap penyidik secepatnya melakukan penahanan terhadap para tersangka agar proses pemeriksaan harus segera dilakukan.
” Kami meminta penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana ini salah satunya seperti jeti dan kolam renang apung yang berada di lokasi Ex Harnus,” katanya.
Lewotobi menyebutkan, mengingat sekarang sudah memasuki pertengahan bulan Januari 2021, Polda NTT seharusnya sudah melakukan pemeriksaan tersangka sesuai rencana yang tertulis dalam press release penetepan tersangka,” tambahnya.
Praktisi hukum, Akhmad Bumi, SH menjelaskan, kalau sudah ditetapkan tersangka maka penyidik segera memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Untuk kepentingan kelancaran penyidikan maka dapat dilakukan penahanan sesuai KUHAP.
” Kita pertanyakan alasan apa belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka? Atau telah diperiksa tetapi tidak dipublish ke media?,” tanya Bumi.
Bumi meminta Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif, SH., Hum untuk mengevaluasi proses hukum atas kasus Awololong Lembata ini yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT dan dapat memberi penjelasan ke publik,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Damasus Lodolaleng mengatakan, Polda NTT jangan bertele-tele kalau bisa secepat mungkin. Segera tahan sesuai undang-undang yang berlaku, Ujarnya