Amppera Desak Polda NTT segera Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Awololong

January 16, 2021 / pojoknus
Ammpera Kupang Bersama Pihak Polda NTT Pada 30 November 2020 Yang Lalu

POJOK NUSANTARA, Kupang.Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) mendesak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT untuk segera memeriksa dan menahan kedua tersangka kasus dugaan korupsi Awololong yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SS dan kontraktor pelaksana berinisial AYTL.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli di Kota Kupang, Jumad, (15/01/2021). Sebab, berdasarkan isi press release Polda NTT tentang penetapan tersangka kasus Awololong, rencananya, awal bulan Januari kedua tersangka akan diperiksa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Amppera, kedua tersangka belum diperiksa dan ditahan.

“Kedua tersangka harus segera ditahan agar tidak menimbulkan polemik dan tuduhan miring publik terhadap Polda NTT, ” kata Eman Boli.

Sementara aktivis Amppera, Obeth Lewotobi berharap penyidik secepatnya melakukan penahanan terhadap para tersangka agar proses pemeriksaan harus segera dilakukan.

” Kami meminta penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana ini salah satunya seperti jeti dan kolam renang apung yang berada di lokasi Ex Harnus,” katanya.

Lewotobi menyebutkan, mengingat sekarang sudah memasuki pertengahan bulan Januari 2021, Polda NTT seharusnya sudah melakukan pemeriksaan tersangka sesuai rencana yang tertulis dalam press release penetepan tersangka,” tambahnya.

Praktisi hukum, Akhmad Bumi, SH menjelaskan, kalau sudah ditetapkan tersangka maka penyidik segera memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Untuk kepentingan kelancaran penyidikan maka dapat dilakukan penahanan sesuai KUHAP.

” Kita pertanyakan alasan apa belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka? Atau telah diperiksa tetapi tidak dipublish ke media?,” tanya Bumi.

Bumi meminta Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif, SH., Hum untuk mengevaluasi proses hukum atas kasus Awololong Lembata ini yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT dan dapat memberi penjelasan ke publik,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Damasus Lodolaleng mengatakan, Polda NTT jangan bertele-tele kalau bisa secepat mungkin. Segera tahan sesuai undang-undang yang berlaku, Ujarnya

Posted in
art1

Jangan Lewatkan

News Feed

Jacki Uly Perkuat Empat Pilar Bangsa Masyarakat Fatubesi

August 22, 2024

Kupang, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Y. Jacki Uly., S.I.K., M.H menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada masyarakat kelurahan Fatubesi yang berlangsung […]

Jacki Uly Minta Masyarakat Naikoten II Tetap Pegang Erat Empat Pilar Kebangsaan

August 22, 2024

Kupang, Anggota Komisi III DPR RI, Y. Jacki Uly, S.I.K.,M.H melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan pada masyarakat Naikoten II yang berlangsung pada 30 Juni 2024. […]

Ketua FMKI Tangerang Raya Berikan Komentar Untuk Kunjungan Paus Fransiskus

August 22, 2024

Tangerang, Kunjungan Paus Fransiskus ke berbagai negara, termasuk Indonesia, kiranya perlu dimaknai sebagai upaya sungguh-sungguh Gereja Katolik dalam menawarkan gagasan dan solusi untuk masa depan […]

FMKI Tangerang Raya Gelar Diskusi

August 22, 2024

Tangerang, FMKI (Forum Masyarakat Katolik Indonesia) Tangerang Raya kembali menyelenggarakan kegiatan NGOPI BARENG CALEG (III)_ di cafe Tentang Kopi, Lippo Karawaci, Tangerang. Kegiatan ini dihadiri […]

Jacki Uly Minta Warga Bakunase Jaga Empat Pilar Bangsa

May 15, 2024

KUPANG, Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Y. Jacki Uly.,S.I.K.,M.H kembali melakukan Sosialisasi Empat Pilar bangsa kepada warga Lambat, Kelurahan Bakunase 2, Kota Kupang. Kegiatan […]

ads
ads
ads