Virtual, Dalam rangka memperingati 16 hari aktivisme melawan kekerasan berbasis gender, Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) menggelar diskusi panel secara virtual yang bertemakan “Kolaborasi Multi Pihak untuk Memperkuat Implementasi UU TPKS”, (26/11/2022).
Pada kegiatan tersebut, turut hadir sebagai pembicara yakni I Gusti Agung Putri Astrid Kartika, Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI. Ninik Rahayu, Direktur Jalastoria Indonesia yang juga anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS). Serta Indri Hafsari, aktifis perempuan Jawa Barat.
Kegiatan yang dipandu langsung oleh Amul Hikmah Budiman, yang juga anggota presidium nasional FPMI turut dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Baik itu aktifis perempuan, politisi muda, mahasiswa, maupun pemerhati perempuan.
Koordinator Presidium Nasional FPMI, Yoel Yosaphat mengungkapkan bahwa diskusi ini memiliki tujuan untuk mengambil momentum pada 16 hari melawan aktivisme melawan kekerasan perempuan.
“FPMI senantiasa hadir dalam momentum-momentum penting, olehnya kita berharap diskusi virtual ini memberikan edukasi kepada kita dan mengambil sikap untuk senantiasa mengawal pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual atau TPKS”, papar legislator muda Bandung tersebut.
Salah satu pembicara, Ninik Rahayu dalam paparannya mengungkapkan bahwa saat ini tengah digodok aturan turunan dari UU tersebut.
“Kami mengajak kepada seluruh teman-teman untuk mengawal dan memberikan saran terkait aturan turunan dari UU tersebut, yakni dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden, karena disitulah teknis pelaksanaannya secara rinci” paparnya dari Paris Perancis.
Aktifis perempuan Jawa Barat yang juga presidium FPMI bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Indri Hapsari menuturkan bahwa perlunya gerakan kolaborasi dalam memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, khususnya perempuan terkait poin UU ini.
“Masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan dan pelecahan seksual itu takut melapor dan menyampaikan, kita berharap UU ini mampu melindungi mereka” tutupnya.
Dari hasil diskusi tersebut, FPMI tegas mendukung pelaksanaan UU tersebut dan siap berjejaring dengan berbagai stakeholder dalam menuntaskan berbagai permasalahan kekerasaan dan pelecehan seksual di berbagai daerah.(FPMI/PN)