Simon Nahak & Kim Taolin, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Malaka
POJOK NUSANTARA – Jakarta,Putusan sengketa pilkada kabupaten malaka Tah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon sengketa pilkada Kabupaten Malaka, yaitu pasangan Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin (SBS-WT). Atas keputusan tersebut dengan demikian, pasangan Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT) segera dilantik untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka yang baru.
Perlu diketahui dalam sengketa ini bertindak sebagai pemohon adalah pasangan Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin (SBS-WT) dengan termohon KPU Kabupaten Malaka dan pihak terkait adalah pasangan Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT).
Sidang putusan yang berlangsung pagi ini (18/03/2021) dimana pengucapan putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Kamis sekira pukul 10.00 waktu setempat, sebanyak 9 hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.