POJOK NUSANTARA-Soe, Kasus pengrusakan hasil Bumi yg terjadi pada tanggal 16 Desember 2020 di desa nunleu, kecamatan amanatun selatan, Kab Timor Tengah Selatan (TTS), hingga kini di pertemukan kedua belah pihak, antara korban pengrusakan (Yeskial Sakan) dan pelaku (Thomas Tampani) di aula Kec. Amanatun Selatan pada kamis, (28/1/2021).
Camat Amanatun Selatan, Yonathan Tahun, SPt. meminta kedua belah pihak untuk menceritakan awal mula terjadi masalah pada tanah yang disengketakan hingga munculnya pengrusakan hasil bumi dan sekaligus mengimbau agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan sebagaimana baiknya.
Tambah Camat Amanatun bahwa ini semua adalah saudara, jadi mari kita selesaikan secara kekeluargaan maslah tersebut.
Menurut Robinson Lapenangga, salah satu anggota Polsek Amanatun Selatan menyampaikan bahwa laporan polisi sudah ada jadi tetap ditindak lanjuti, namun hari ini kumpul disini agar bagaimana bisa melihat masalah tanah yang disengketakan.
Selanjutnya Salah satu kuasa hukum dari tim LBH Surya NTT. Zet Missa, SH. berjanji akan mengawal kasus pengrusakan hasil bumi di enobuni dusun tiga desa nunleu kec. Amanatun selatan ini sampai mendapatkan kepastian hukum yg jelas dan menjadi efek jera di kemudian hari.
Lanjut Zet Missa SH. kasus ini dharapkan agar jangan menjadi politisir oleh oknum yg bermain di belakangnya tetapi harus memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta keadilan hadir di tengah tengah masyarakat pencari keadilan.
Sesuai laporan polisi tanggal 17 Desember 2020, NOMOR : Lp.27/XII/2020/SEK.ATUN SEL sudah menjadi titik terang oleh karena kinerja kepolisian sektor amanatun selatan telah melaksanakan pelayanan hukum dengan baik dan salah satu kuasa hukum dari korban pemilik hasil bumi yeskial sakan memberikan apresiasi yang besar atas kinerja kepolisian dan berharap agar secepatnya menangkap para pelaku pengrusakan oleh karena kasus tersebut, pelaku pengrusakan lebih dari satu org dan mempergunakan barang tajam berupa parang maka harus ditahan dan di proses sesuai ketentuan hukum yg berlaku.
“Kasus pengrusakan ini jangan di politisir dan di permainkan, kita berharap kepada pihak pemerintah kecamatan agar mempertegas proses ini dan harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat di wilayah hukum kecamatan amanatun selatan umumnya dan khusuanya masyarakat desa nunleu.” Harapnya.
Tertanggal 17 desember 2020 oleh karena pemerintah kecamatan terlambat turun ke lokasi pengrusakan untuk melihat hasil bumi yang rusak maka kami mengharapkan agar di dalam proses hukum ‘Melalui Restoeraci Justisio jangan di politisir’, yang salah tetap di hukum. Tegasnya.
Langkah akhir dari pertemuan tersebut disepakati bersama agar pada hari jumat, 29 januari, dari pihak Pemerintah Kecamatan Amanatun Selatan maupun Desa Nunleu dan juga Kepolisian di Polsek Amanatun untuk meninjau kembali lahan yang disengketakan. (Fisel/PN)